Senin, 26 November 2012

Beberapa Bentuk Perbuatan Syirik


BEBERAPA BENTUK  PERBUATAN SYIRIK

Perbuatan syirik memiliki bentuk yang sangat beragam yang sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat. Beberapa bentuk perbuatan syirik itu ada yang bertentangan dengan tauhid, ada pula yang bertentangan dengan kesempurnaan tauhid, dan ada pula yang memiliki dua dimensi; di satu sisi ia bertentangan dengan tauhid, dan di sisi lain ia juga bertentangan dengan kesempurnaan tauhid. Yang dimaksud dengan bertentangan dengan tauhid adalah  dapat menghilangkan tauhid atau keimanan, inilah  yang disebut dengan  syirik besar. Sedangkan yang dimaksud dengan bertentangan dengan kesempurnaan tauhid adalah tidak menghilangkan tauhid atau keimanan, tapi hanya mengurangi kesempurnaan tauhid, inilah yang disebut dengan syirik kecil.
Selanjutnya, berikut ini disebutkan beberapa bentuk perbuatan syirik :

1.      Sihir    ( السحر )

Kata sihir dalam bahasa Arab digunakan untuk sesuatu yang tersembunyi dan faktor-faktor yang halus. Dari sini kemudian sihir disebut sebagai sihir  karena ia selalu dilakukan di ujung malam secara sembunyi-sembunyi dengan efek yang berpengaruh secara halus. Untuk makna ini, misalnya kita temukan dalam sabda Rasulullah saw. :
وَإِنَّ مِنْ الْبَيَانِ لَسِحْرًا
“ Sesungguhnya sebagian dari bayan (penjelasan dengan kata, orasi) ada yang bisa menyihir”. (HR. Abu Daud)
Karena orang yang pandai membuat penjelasan dengan kata (orator) memiliki kesanggupan menyembunyikan hakikat kebenaran dari kemilau kata.
Dalam terminologi syariat, sihir diartikan sebagai azimat, jampi dan buhul tali yang berpengaruh pada jiwa dan raga dalam artian dapat membuat sakit, membunuh, memisahkan pasangan suami isteri yang disinyalir Allah :
فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ
Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. ( QS. Al-Baqarah/: 2 : 102 )
Allah SWT telah menyuruh kita untuk berlindung dari sihir dan tukang sihir dalam firman-Nya :
وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ
 dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, ( QS. Al-Falaq/113 : 4 )
Sihir itu sendiri mempunyai hakikat yang nyata dan pengaruh yang juga nyata pada obyek yang disihir. Karena hakikatnya yang nyata, Allah SWT melukiskan sebagian sihir dengan kebesaran dalam firman-Nya :
وَجَاءُوا بِسِحْرٍ عَظِيمٍ
…serta mereka mendatangkan sihir yang besar (mena`jubkan). ( QS. Al-A’raf/7 : 116 )
Kalau bukan karena hakikatnya yang nyata, tentulah Allsh SWT tak akan menyebutnya besar. Walaupun demikian, ada juga sihir yang hanya bersifat khayalan ( ilusi ) dan tidak mempunyai hakikat nyata. Misalnya, sihir para tukang sihir Fir’aun yang disebut Allah SWT dalam firman-Nya :
يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى
…terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat, lantaran sihir mereka. ( QS. Thaha/ 20 : 66 )
Maksudnya, tali-tali itu bergerak cepat dan seperti ular dalam bayangan penglihatan Musa akibat kekuatan sihir mereka. Jadi sihir itu ada dua macam :
Pertama, Sihir Hakiki ( mempunyai fakta yang nyata )
Kedua, Sihir Khayali ( Tidak mempunyai fakta yang nyata ).
Tapi ini tidak berarti bahwa seorang penyihir mampu merubah hakekat sesuatu. Jadi penyihir itu tentu tidak mampu merubah manusia menjadi monyet, misalnya atau monyet menjadi sapi. Pengaruh atau efek sihir dan penyihir tidak bersumber dari kekuatannya sendiri. Tetapi efeknya akan memberi pengaruh nyata apabila ia sejalan dengan izin Allah  yang bersifat takdir kauniyah. Sedang izin Allah yang bersifat syar’i tentu tidak sejalan dengan sihir tersebut karena Allah sendiri yang mengharamkannya secara Syar’i. Firman-Nya :
وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ
Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun kecuali dengan izin Allah. ( QS. Al-Baqarah/2 : 102 )
Para ulama sepakat kalau sihir itu haram, dosa besar dan perbuatan yang bisa membinasakan sebagaimana yang disabdakan Rasulullah saw. :
" اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ " ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا هُنَّ ؟ قَالَ : الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ... "
“ Jauhilah tujuh hal yang membinasakan.” Para sahabat bertanya :  Apakah itu ya Rasulullah ? Beliau menjawab : “Mempersekutukan Allah dan sihir dan ……” (HR.  Bukhari dan Muslim)
Penyihir itu dihukumkan kafir yang menyebabkannya keluar dari Islam, sedang perbuatan sihir itu juga merupakan kekafiran yang menyebabkan keluar dari Islam. Jadi, ia merupakan jenis kafir yang besar yang bila pelakunya mati dalam keadaan begitu, maka ia tidak akan diampuni dan seluruh amalnya dianggap batal.
Karena itu, Imam Malik, Ahmad dan Abu Hanifah berpendapat bahwa setiap penyihir harus dibunuh sebagai orang murtad. Hukum bunuh ini didasarkan pada sejumlah riwayat dari sahabat Rasulullah saw. :
- Sebuah riwayat yang benar mengatakan bahwa “ Hafshah -Ummul Mu’minin- telah memerintahkan untuk membunuh seorang budak wanitanya karena telah menyihirnya dan dibunuhlah wanita itu”.
- Imam Bukhari meriwayatkan dari Bujalah bin ‘Abdah yang berkata : Umar Bin Khattab menulis ( memerintahkan ) : “Bunuhlah setiap penyihir laki-laki dan penyihir perempuan”. Maka kami pun membunuh tiga penyihir wanita.
- Jundub bin Abdullah Al-Azdi meriwayatkan dengan sanad yang sampai kepada Rsulullah saw. bahwa beliau bersabda : “Hukum atas sihir adalah pembunuhan dengan pedang”.
Sedang Imam Syafi’i mengatakan : “Penyihir hanya dibunuh jika ia telah membunuh manusia dengan sihirnya.” Jadi, menurut beliau penyihir dibunuh karena hukum qishash, bukan karena ia murtad. Adapun hukum kafir yang dijatuhkan kepadanya,   bila ia megatakan suatu perkataan kafir atau melakukan perbuatan kafir. Tapi bila ia tidak mengatakan atau melakukan sesuatu yang menyebabkannya jadi kafir, maka dia tidak dianggap kafir.
Barangkali pendapat yang terkuat adalah pendapat para Ulama  yang mengatakan bahwa penyihir itu kafir kepada Allah sebagaimana difirmankan Allah SWT. :
وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ
…sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan : "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". ( QS. Al-Baqarah/2 : 102 ).
Jadi, seandainya mempelajari dan menggunakan sihir bukan perbuatan kafir tentulah peringatan ini tidak akan disebutkan.
Di antara perbuatan yang dapat digolongkan sebagai sihir adalah sulap, hipnotisme dan telepati dan semacamnya.
Kalau sihir itu haram, dan penyihir itu -menurut pendapat yang terkuat- kafir, maka sudah tentu mendatangi penyihir dan meminta mereka melakukan sihir adalah juga haram dengan sendirinya. Jadi, siapa yang mendatangi seseorang penyihir, maka ia telah menjadi kafir dengan tingkat kafir kecil tapi lebih besar dari pada dosa besar yang paling besar. Dasarnya adalah sabda Rasulullah saw.  :
مَنْ تَعَلَّمَ شَيْئًا مِنَ السِّحْرِ قَلِيْلاً كَانَ أَوْ كَثِيْرًا كَانَ آخِرَ عَهْدِهِ مِنَ اللهِ . (رواه عبد الرزاق عن صفوان بن سالم ، وهو مرسل)
“ Siapa yang mempelajari sihir, baik sedikit maupun banyak, maka itulah akhir perjanjiannya dengan Allah.” ( Diriwayatka n oleh Abdur Razzaq dari Shafwan bin Salim. Ini hadis Mursal.
Sihir juga digolongkan syirik karena ia terjadi hanya dengan pertolongan setan. Rasulullah saw.  bersabda :
 " مَنْ عَقَدَ عُقْدَةً ثُمَّ نَفَثَ فِيهَا فَقَدْ سَحَرَ ، وَمَنْ سَحَرَ فَقَدْ أَشْرَكَ ، وَمَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ ". (رواه النسائي)
“Siapa yang membuat buhul tali, kemudian menghembusinya dengan tiupan, maka ia telah menyihir, dan siapa yang menyihir maka ia telah menjadi musyrik, dan siapa yang menggantungkan sesuatu, maka ia akan diserahkan kepadanya ( untuk menolong atau menjadi tempat bergantungnya )”. ( Diriwayatkan oleh Nasa’i )

2.      Peramalan ( الكهانة)

Maksudnya, memohon untuk mengetahui peristiwa-peristiwa yang masih gaib yang akan terjadi di masa depan. Seorang peramal dianggap telah mengklaim memiliki ilmu tentang kegaiban, padahal yang gaib itu hanya diketahui oleh Allah sebagaimana difirmankan Allah SWT :
عَالِمُ الْغَيْبِ فَلَا يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا (26) إِلَّا مَنِ ارْتَضَى مِنْ رَسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَدًا (27)
(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya.        ( QS. Jin/72 : 26-27 )
Jika suatu saat ramalan seorang dukun peramal menjadi kenyataan, maka itu adalah berita yang dicuri oleh setan yang mencuri  dengar dari langit kemudian membocorkannya kepada dukun tersebut. Jadi, kebenaran itu adalah suatu kebetulan belaka bahwa apa yang ia katakana sesuai dengan ilmu Allah. Tapi, kenyataan kebetulan seperti itu terjadi sekali dalam seratus kali ucapannya. Sehingga perbandingan tingkat kebenaran dan kebohongannya adalah satu per seratus. Dengan demikian, tingkat ketepatannya sangat lemah bahkan teramat jauh. Ketepatan itu pun bukan karena ia memang mengetahui kegaiban itu secara pasti, walaupun ia selalu mengatakannya demikian,  melainkan suatu kesesuaian dengan ilmu Allah yang bersifat kebetulan.
Dengan demikian, ramalan para dukun tentang masa depan yang masih gaib itu adalah klaim ilmu yang bohong belaka. Mereka – dengan menyebarkan khurafat, sihir dan perdukunan – sebenarnya hendak mengeksploitasi kebodohan dan kesahajaan masyarakat awam untuk merampas harta mereka dengan cara bathil.
Atas dasar itulah Islam mengharamkan peramalan serta semua perilaku yang terkait dengannya. Yang terakhir ini, misalnya menelusuri barang curian melalui sejumlah tanda seperti bekas pencuri, tempat pencurian, atau sapu tangan pencuri dan semacamnya. Ini semua digolongkan ke dalam perilaku peramalan karena kesamaan sifatnya.
Dukun peramal dinyatakan kafir karena ia mengklaim mengetahui kegaiban yang sebenarnya hanya diketahui Allah SWT. Orang yang memanfaatkan jasa dukun peramal dan percaya pada pengetahuannya akan kegaiban juga dinyatakan kafir dengan tingkat kafir besar. Sedang orang yang tidak mempercayainya, tetapi mendatangi tempat sang dukun tidak dengan maksud menjadi saksi atasnya atau menyuruh mereka kepada yang makruf atau mencegah mereka dari yang mungkar, atau ia mendatangi tempat sang dukun dengan tujuan melaksanakan advisnya karena menganggap itu tidak berbahaya – dimana jika ramalannya ternyata benar ia senang tujuannya tercapai dan jika tidak benar juga tidak apa-apa -  juga dinyatakan kafir dengan tingkat kafir kecil yang lebih besar dari dosa besar paling besar. Rasulullah saw. bersabda :
مَنْ أَتََى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم . (رواه أبو داود )
“Siapa yang mendatangi seorang dukun peramal, lalu mempercayai apa yang ia katakan, maka dia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad saw.” ( HR. Abu Daud )
مَنْ أَتَى عَرَّافًا أَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم . (رواه الأربعة والحاكم )
“Siapa yang mendatangi dukun peramal. Lalu percaya apa yang ia katakan, maka dia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad saw.” ( HR.  Imam yang empat dan Al- Hakim )
مَنْ أَتََى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ فَصَدَّقَهُ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا . (رواه مسلم)
“Siapa yang mendatangi seorang dukun peramal, lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, kemudian ia percaya pada yang ia katakan, maka solatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari”. ( HR. Imam Muslim ).
Mengenai orang yang mendatangi dukun peramal, ada dua pendapat yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad :
Pertama, pelakunya dinyatakan kafir dengan tingkat kafir kecil. Agaknya inilah pendapat yang terkuat.
Kedua, tawaqquf. Maksudnya, menamai pelakunya dengan nama yang diberikan oleh Rasulullah saw. Jadi tawqquf disini adalah dalam hokum bukan dalam nama. Maka kita tidak boleh mengatakan dia telah keluar dari Islam.
Di antara perilaku lain yang dapat digolongkan sebagai peramalan adalah meramal nasib dengan melihat telapat tangan, air dalam cangkir, membaca huruf-huruf abjad , melihat atap rumah dan semacamnya. Dan perilaku ini banyak tersebar di kalangan masyarakat kita.

3.      Nusyroh ( النشرة )
Ibnu Atsir berkata : “Nusyrah – dengan syakal dhammah – adalah semacam jampi atau pengobatan yang dilakukan terhadap apa yang diduga kemasukan jin. Ia disebut Nusyrah karena ia menyebarkan penyakit yang menimpanya, atau disingkap dan dihilangkan”. Yang dimaksud di sini adalah mengeluarkan sihir dari seseorang yang terkena sihir. Jenis nusyroh ada dua macam :
Pertama, mengeluarkan sihir dari seseorang yang terkena sihir dengan sihir yang sama. Ini hukumnya haram dan pelakunya dinyatakan kafir dengan tingkat kafir kecil. Inilah, misalnya yang dinyatakan oleh Al-Hasan : “Sihir itu tidak dikeluarkan kecuali oleh penyihir”. Ini dilakukan dengan cara pelaku Nusyrah ( yang melakukan pengobatan ) dan orang yang terkena Nusyrah mendekatkan diri kepada Setan dengan melakukan apa yang disenangi sehingga setan itu membatalkan aksinya pada diri orang tersbut.
Kedua, mengeluarkan sihir dari seseorang dengan doa dan jampi yang dibolehkan dan terdapat dalam Al-Qur’an dan sunnah. Ini hukumnya mubah atau boleh. Rasulullah saw.  ditanya tentang Nusyrah, maka beliau bersabda :
هِيَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
“Dia adalah pekerjaan setan.” ( HR.  Ahmad dengan sanad yang baik dari Jabir ).                     
Rasulullah saw.  bersabda :
لَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
“Janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram.”
Rasulullah saw. bersabda :
مَا جَعَلَ اللهُ شِفَاءَ أُمَّتِي فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْهَا
“Allah tidak menjadikan kesembuhan ( penyakit yang menimpa ) umatku pada apa yang ia haramkan bagi mereka”.
Jadi, mengeluarkan atau menyembuhkan orang yang terkena sihir dengan sihir adalah perbuatan setan, sedang perbuatan setan itu haram, maka tentu tak akan ada kesembuhan di dalamnya. Juga tidak boleh menduga, bahwa di situ biasanya ada kesembuhan, karena beliau mengharamkan berobat dengan sesuatu yang haram. Itu juga tidak dibenarkan dengan alasan darurat, karena wilayah darurat itu ada pada sesuatu yang mengandung manfaat yang dapat menolaknya, sedang sihir tidak demikian sebagaimana yang disinyalir dalam hadits terdahulu. Jika kita mengatakan, dalam pengobatan seperti ini ada manfaat, maka wilayah darurat itu ada dalam ketakutan terhadap mati, sedang orang yang terkena sihir itu tidak mati karena pengaruh sihir semata sehingga kita dapat membenarkannya melakukan itu dengan alasan untuk menjaga keselamatan jiwanya.
Selain itu, membolehkan mendatangi penyihir untuk keperluan pengobatan sama artinya dengan membantu mempelajari sihir. Dan ini secara implisit berarti membolehkan mempelajari dan melaksanakan sihir, dan ini tentu saja membuka peluang bagi orang-orang jahat untuk menyihir orang sehingga orang itu terpaksa mendatanginya untuk berobat. Dan seterusnya, terbentuklah mata rantai kejahatan dan kerusakan, padahal syariat telah menghalalkan darah penyihir dan menyatakannya kafir. Masalah ini merupakan musibah yang telah menimpa banyak orang di zaman ini, dimana banyak di antara mereka yang memanfaatkan jasa penyihir untuk menyembuhkan sihir yang menimpa mereka, atau menyihir orang lain karena dengki, dendam, dan benci. Inilah mata rantai kejahatan dan kerusakan yang membuka pintu khufarat dalam masyarakat.

4.      Pernujuman (التنجيم)

Dalam bahasa Arab, kata Tanjim ( penujuman ) adalah seimbang dengan kata taf’il yang berarti usaha mengetahui sesuatu melalui fenomena bintang. Sedang dalam terminology syariat, pernujuman diartikan sebagai upaya mengetahui sesuatu dengan mengikuti syarat bintang-bintang.
Al-Qur’an telah menyebutkan beberapa hikmah penciptaan bintang :
Pertama, dasar penentuan arah mata angin.
Kedua, petunjuk bagi musafir dalam menentukan posisi tujuan perjalanan. Allah berfirman :
وَعَلَامَاتٍ وَبِالنَّجْمِ هُمْ يَهْتَدُونَ
…dan (Dia ciptakan) tanda-tanda (penunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang itulah mereka mendapat petunjuk. (QS. An-Nahl/16 : 16 )
Ketiga, sebagai hiasan di langit dunia.
Keempat, untuk melempar setan-setan yang mencuri berita di langit setelah diutusnya Rasulullah saw. Allah berfirman :
وَلَقَدْ زَيَّنَّا السَّمَاءَ الدُّنْيَا بِمَصَابِيحَ وَجَعَلْنَاهَا رُجُومًا لِلشَّيَاطِينِ
Sesungguhnya Kami telah menghiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang dan Kami jadikan bintang-bintang itu alat-alat pelempar syaitan, ( QS. Al-Mulk/67 : 5 )
Maka jika ada manfaat selain ini, dia harus mendatangkan dalil syar’i yang benar dan bebas dari syubhat untuk membenarkannya. Karena kita tidak boleh meninggalkan apa yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an hanya lantaran pendapat seseorang.
Selanjutnya penujuman dibagi menjadi dua bagian :
Pertama, Ilmu Ta’tsir. Maksudnya, menjadikan keadaan bintang dan benda angkasa lainnya sebagai dasar penentuan berbagai peristiwa di bumi, baik sebagai sesuatu yang berpengaruh mutlak maupun hanya sebagai isyarat yang menyertai peristiwa-peristiwa  bumi. Jika dia percaya bahwa keadaan itu adalah factor yang berpengaruh mutlak atas peristiwa-peristiwa bumi – baik karena kekuatan internalnya maupun karena izin Allah – maka ia dinyatakan musyrik dengan tingkat musyrik besar dan keluar dari Islam. Tetapi jika percaya bahwa keadaan itu merupakan isyarat yang menyertai peristiwa-peristiwa bumi, maka ia dinyatakan sebagai musyrik dengan tingkat musyrik kecil yang bertentangan dengan kesempurnaan tauhid. Alasannya, meyakini kefaktoran atau kesertaan keadaan perbintangan itu atas peristiwa-peristiwa bumi adalah masalah syariat, maka hubungan sebab-akibat itu harus didukung oleh dalil syar’i atau konvensi, sesuatu yang dalam hal ini tidak ditemukan. Dengan demikian, klaim itu tersebut dianggap sebagai berkata sesuatu tentang Allah tanpa ilmu.
Kedua, Ilmu Tas-yir. Maksudnya, menjadikan keadaan bintang dan benda angkasa sebagai petunjuk penentuan arah mata angin dan letak geografis suatu negara dan semacamnya. Jenis ini dibolehkan dalam Islam. Dari sinilah munculnya hisab taqwm              ( penanggalan ), pengetahuan tentang puncak atau ujung musim dingin dan panas, waktu-waktu pembuahan ( hewan dan tumbuhan ), kondisi cuaca, hujan, penyebaran wabah penyakit dan semacamya. Rasulullah saw.  pernah bersabda :
مَن اقْتَبَسَ شُعْبَةً مِن النُّجُوْمِ فَقَدْ اقَتَبًسَ مِن السِّحْرِ زَادَ مَا زَادَ
“Barang siapa yang mengambil pancaran dari sekumpula bintang (menjadikannya sebagai dasar ramalan peristiwa bumi), maka sungguh ia telah mengambil pancaran sinar dari sekumpulan sihir (sama dengan melakukan sihir), dia menambahkannya jika ia menambahkannya”.  ( HR.  Abu Daud dan sanadnya benar ).
Hadits ini mengacu kepada bagian pertama tadi. Yakni Ilmu Ta’tsir. Karena seorang ahli nujum ( astrolog ) memang biasa menggunkan bantuan setan dan meyakini apa yang diyakini oleh kaum Shaibah bahwa bintang-bintang itu mempunyai ruh yang aktif, maka mereka menggunakan bantuan setan untuk menyelesaikan urusan mereka. Atas dasar ini, maka ilmu ini dianggap sebagian dari sihir.


5.    Al-istisqa’ bil anwa’ (الإستسقاء بالأنواء )
Istisqa’ berarti memohon siraman hujan. Sedang anwa’ adalah bentuk jamak dari naw-u yang berarti posisi bintang. Selanjutnya, kata ini dipakai untuk arti bintang saja ( tanpa kata posisi). Ini adalah kebiasaan orang Arab menggunakan kata posisi atau tempat untuk menunjuk obyek yang ada pada posisi atau tempat tersebut. Ini merupakan bentuk majaz mursal. Sehingga arti istilah ini adalah memohon siraman hujan kepada bintang. Maksudnya, menisbatkan kerja itu pada bintang, baik itu kerja menurunkan hujan ataupun kerja lainnya.
Itu jelas perbuatan haram. Karena semua kefaktoran itu harus dinisbatkan kepad Allah SWT. Maka pelakunya dianggap kafir sebagaimana diriwayatkan oleh Rasulullah saw. dari Tuhannya bahwa ia berkata :
أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِي مُؤْمِنٌ بِي وَكَافِرٌ ، فَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِي كَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ ، وَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا فَذَلِكَ كَافِرٌ بِي مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ .
“Di antara hamba-Ku ada yang menjadi beriman kepada-Ku dan ada pula yang kafir. Adapun orang yang mengatakan : “ Kami telah diberi hujan karena keutamaan dan rahmat Allah”, maka itulah orng yang beriman kepada-Ku dan kafir terhadap bintang-bintang. Sedang orang yang mengatakan : “Kami diberi hujan dengan bintang ini dan itu “, maka itulah orang kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang. “ (HR. Bukhari dan Muslim)
Jika dia percaya bahwa bintang adalah pelaku atau factor yang mempengaruhi turunnya hujan, maka dia dinyatakan musyrik dengan tingkatan musyrik besar. Dan jika dia percaya bahwa bintang menyertai turunnya hujan sehingga dapat dijadikan isyarat walaupun dengan meyakini bahwa turunnya hujan itu dengan izin Allah SWT, maka perbuatan itu tetap haram dan pelakunya dinyatakan musyrik dengan tingkat musyrik kecil yang bertentangan dengan kesempurnaan tauhid.
Tetapi jika ia misalnya mengatakan : “Hujan telah turun pada bintang ini atau bintang itu”, maka itu dibolehkan. Karena maksudnya adalah turunnya hujan bertepatan dengan munculnya atau terbenamnya bintang ini atau itu. Jadi itu hanya sebuah informasi dan tidak disertai oleh keyakinan adanya hubungan antara turunnya hujan dengan muncul atau tenggelamnya bintang. Dalam kaitan hal ini, menisbatkan perubahan cuaca kepada iklim, situasi udara dan semacamnya adalah perbuatan haram dan digolongkan ke dalam penujuman.
Menisbatkan sesuatu kepada selain Allah sebagai pencipta, baik sebagai pelaku, factor yang mempengaruhi atau factor penyerta adalah perbuatan syirik tersembunyi yang kini banyak tersebar di kalangan masyarakat kita. Inilah syirik tersembunyi yang sangat dikhawatirkan oleh Rasulullah saw. dalam salah satu sabdanya :
أَخْوَفُ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِيْ ثَلَاثٌ  : الإسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُوْمِ ، وَحِيْفُ السُّلْطَانِ ، وَتَكْذِيْبٌ بِالْقَدَرِ .
“Apa yang sangat kutakutkan dari kalian adalah tiga hal : memohon hujan kepada bintang-bintang, tirani penguasa dan pendustaan terhadap takdir”. ( HR. Imam Ahmad bin Hanbal dalam musnad-nya dari jabir As-Siwa’i ).
Perbuatan memohon hujan kepada bintang-bintang merupakan sebentuk pengingkaran terhadap nikmat Allah SWT dan sikap tawakkal kepada selain Allah SWT. Selain itu, ia juga membuka peluang bagi munculnya berbagai kepercayaan yang salah dan rusak yang pada gilirannya akan menghantar kepada kepercayaan, kaum Shaibah yang menyembh Haikal dan bintang. Ini adalah syirik Rububiyah, sebab di dalamnya terkandung penafian ciptaan dari penciptanya dan sebaliknya serta pemberian hak Rububiyah kepada selain Allah SWT. Rasulullah saw. bersabda :
أَرْبَعٌ مِنْ أَمْرِ الجْاَهِلِيَّةِ لَا يَتْرُكُوْنَهُنَّ : الفَخْرُ بِالأَحْسَابِ ، وَالطَّعْنُ فِي الأَنْسَابِ ، وَ الإسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُوْمِ ، وَالنِّيَاحَةُ .
“Ada empat hal dari urusan jahiliyah yang belum mereka tinggalkan : berbangga-bangga dengan keluarga, menuduh (mencacatkan ) nasab (keturunan), memohon hujan kepada bintang dan meratapi mayat.” ( HR.  Muslim )





6.      Ath-Thiyaroh

Ath-Thiyarah dengan syakal kasrah pada huruf tha’ dan syakal fathah pada huruf ya’ dalam bahasa Arab berarti : rasa pesimis terhadap sesuatu. Akar katanya adalah : tathayyur. Asalnya adalah kebiasaan orang-orang Arab untuk menjadikan burung atau kijang yang lewat di depan atau belakang atau atas rumah mereka sebagai tanda-tanda keberkahan atau pesimisme. Jika, misalnya hewan itu mengarah ke kanan maka mereka menyebutnya sanih, jika ke utara mereka menyebutnya barih, jika ia datang dari arah belakang mereka menyebutny mu’id. Sebagian mereka menjadikan barih sebagai tanda pesimis dan sanih sebagai tanda berkah. Sebagian mereka melakukan sebaliknya.
Jadi batasan definitive bagi istilah tathayyur atau thiyarah adalah kebiasaan merasa pesimis dengan tanda-tanda tertentu dari burung, binatang-binatang tertentu, warna, individu, hari dan bulan serta lainnya. Dengan mana ia menolak melakukan sesuatu atau melakukannya.
Kebiasaan itu kemudian dilarang setelah Islam datang. Karena hewan-hewan itu sama sekali tidak mampu mendatangkan manfaat atau mudharat. Thiyarah adalah perbuatan yang diharamkan oleh syariat Islam. Perbuatan ini digolongkan ke dalam syirk kecil jika pelakunya hanya melakukannya dengan ucapan dan perbuatan atas dasar keyakinan bahwa hewan dan burung itu hanya merupakan tanda-tanda yang menyertai datangnya manfaat atau tertolaknya mudharat. Tetapi jika is meyakini hal itu sebagai subjek atau factor yang berpengaruh mutlak dalam mendatangkan manfaat atau mudharat, maka ia dinyatakan musyrik besar menyebabkannya keluar dari tauhid dan Islam. Rasulullah saw. bersabda :
الطِّيَرَةُ شِرْكٌ ، الطِّيَرَةُ شِرْكٌ ، الطِّيَرَةُ شِرْكٌ .
Thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik, thiyarah itu sirik”. (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
Thiyarah dengan ucapan dan perbuatan tidak menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Ibnu Mas’ud berkata :
وَمَا مِنَّا إِلَّا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ
“Setiap kita sebenarnya pernah melakukan Thiyarah, tetapi Allah menghilangkannya dengan tawakkal”. (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
Maksudnya, thiyarah adalah kecenderungan yang ada pada setiap orang termasuk orang-orang beriman. Hanya saja, pada orang-orang beriman, thiyarah dapat dihalau dengan tawakkal dan bergantung kepada Allah. Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan Muslim dari Mu’awiyah bin Al-Hakam As-Salmi bahwa ia berkata : “Ya Rasulullah, di antara kita ada yang melakukan thiyarah” Rasulullah saw. menjawab : “ Itu adalah sesuatu yang dirasakan setiap orang dalam dirinya, maka janganlah ia menolaknya”.
Rasulullah saw.  juga menjelaskan sesuatu yang dapat menghapus dosa thiyarah, sabdanya :
مَنْ رَدَّتْهُ الطِّيَرَةُ مِنْ حَاجَةٍ فَقَدْ أَشْرَكَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كَفَّارَةُ ذَلِكَ قَالَ أَنْ يَقُولَ أَحَدُهُمْ اللَّهُمَّ لَا خَيْرَ إِلَّا خَيْرُكَ وَلَا طَيْرَ إِلَّا طَيْرُكَ وَلَا إِلَهَ غَيْرُكَ
“Barang siapa yang dicegah oleh thiyarah untuk melakukan apa yang dia inginkan, maka dia telah menjadi musyrik”,  mereka bertanya : Apakah yang dapat menghapusnya ? Rasulullah menjawab : “Hendaklah ia berkata : “Ya Allah tiada kebaikan selain kebaikan-Mu, tiada burung selain burung-Mu dan tiada Tuhan selain Engkau.” ( HR.  Ahmad )

Pengharaman thiyarah didasarkan pada beberapa hal yaitu :
Pertama, karena dalam thiyarah terkandung penisbatan kemampuan mendatangkan manfaat dan mudharat kepada selain Allah SWT.
Kedua, karena dalam thiyarah terkandung sikap bergantung kepada selain Allah SWT.
Ketiga, karena dalam thiyarah terkandung makna keterkaitan hati kepada selain Allah SWT.
Keempat, karena thiyarah  melahirkan rasa takut, tidak aman dari banyak hal dalam diri seseorang, sesuatu yang pada gilirannya menyebabkan kegoncongan jiwa yang dapat mempengaruhi proses kerjanya sebagai khalifah di muka bumi.
Kelima, karena thiyarah  membuka jalan penyebaran khurafat dalam masyarakat dengan jalan memberikan kemampuan mendatangkan manfaat dan mudharat atau mempengaruhi jalan hidup manusia kepada berbagai jenis makhluk yang sebenarnya tidak mereka miliki. Pada gilirannya, itu akan mengantar kepada perbuatan syirik besar.  

7.      At-Tamaim (Jimat)

Kata tamaim adalah bentuk jamak dari tamimah yaitu sesuatu yang dikalungkan ke leher atau bagian dari tubuh seseorang yang bertujuan mendatangkan manfaat atau menolak mudharat, baik kandungan jimat itu adalah al-Qur’an, benang, kulit atau kerikil dan semacamnya.
Jimat terbagi menjadi dua macam yaitu :
Pertama, yang tidak bersumber dari al-Qur’an  yang ini dilarang oleh syariat Islam. Jika ia percaya bahwa jimat itu adalah subjek atau factor yang berpengaruh, maka dia dinyatakan dengan tingkat syirik besar. Tapi jika dia percaya bahwa jimat hanya menyertai datangnya manfat atau mudharat, maka dia dinyatakan musyrik dengan tingkat musyrik  kecil. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah saw.  :
فِي صَحِيْحِ البُخَارِيِّ عَنْ  أَبِي بَشِيرٍ الْأَنْصَارِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَسُولًا أَنْ لَا يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلَادَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلَادَةٌ إِلَّا قُطِعَتْ
Dalam shahih Bukhori dari Basyir Al-Anshari bahwa beliau pernah bersama Rasulullah saw. dalam sebagian  perjalanan, lalu Rasulullah saw. mengutus seseorang untuk tidak menyisakan semua kalung yang digantung di leher keledai melainkan ia harus memotongnya.
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
 “Sesungguhnya jampi, jimat dan tiwalah adalah syirik.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah)
Tiwalah adalah sesuatu yang digunakan oleh wanita untuk merebut cinta suaminya ( pelet ) dan ini dianggap sebagai sihir.
Jimat diharamkan oleh syariat Islam karena ia mengandung makna keterkaitan hati dan tawakkal kepada selain Allah, dan membuka pintu bagi masuknya kepercayaan-kepercayaan yang rusak tentang berbagai hal yang pada akhirnya mengantarkan kepada syirik besar. Rasulullah saw. bersabda :
مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ
“Barang siapa yang bergantung kepada sesuatu, maka  urusannya itu akan diserahkan  kepada sesuatu itu”. (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Ketika Allah SWT menyerahkan urusan seseorang kepada dirinya sendiri atau kepada sesuatu yang ia bergantung kepadanya selain Allah, ia niscaya tidak akan pernah beruntung selama-selamanya. Itu adalah isyarat kerugian abadi, karena Allah tidak akan menolongnya lagi.
Kedua, yang bersumber dari Al-Qur’an. Dalam hal ini, kaum salaf berbeda dalam dua pendapat : sebagian membolehkan, sebagian mengharamkannya. Agaknya, pendapat kedua inilah yang terkuat. Karena dalil yang mengharamkan jimat menyatakannya sebagai perbuatan syirik dan tidak membedakan apakah jimat berasal dari Al-Qur’an atau bukan dari Al- Qur’an. Dengan membolehkan jimat dari jenis kedua ini, sebenarnya kita telah membuka peluang menyebarnya jimat jenis pertama yang jelas-jelas haram. Maka, sarana yang dapat mengantar kepada perbuatan haram mempunyai hukum haram yang sama dengan perbuatan haram itu sendiri. Ia juga menyebabkan tergantungnya hati kepadanya, sehingga pelakunya akan ditinggalkan oleh Allah dan diserahkan kepada jimat tersebut untuk menyelesaikan masalahnya. Selain itu, pemakaian jimat dari Al-Qur’an juga mengandung unsur penghinaan terhadap Al-Qur’an, khususnya di waktu tidur dan ketika sedang membuang hajat atau sedang berkeringat dan semacamnya. Hal semacam itu tentu saja bertentangan dengan kesucian dan kesakralan Al-Qur’an. Selain itu juga, jimat ini dapat pula dimanfaatkan oleh para pembuatnya untuk menyebarkan kemusyrikan dengan alasan jimat yang dibuatnya berasal dari Al-Qur’an.

8.      Ar-Ruqa’/jampi (الرقى )

Ar-Ruqa’ adalah bentuk jamak dari kata ruqyah. Artinya adalah doa perlindungan yang bisa dipakai sebagai jampi bagi orang yang sakit. Doa itu berasal dari Al-Qur’an atau do’a Nabi atau do’a-do’a lain yang dikenal mujarab dan dibolehkan dalam syariat Islam berdasarkan hadits :
عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ قَالَ : كُنَّا نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ ، فَقُلْنَا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ ؟ فَقَالَ : " اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ ، لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ " .
Dari  ‘Auf bin Malik al-Asyja’iy,  beliau berkata : Di masa jahiliyah kami bisa melakukan ruqyah, lalu berkata kepada Rasulullah saw.  : Bagaimana menurutmu ya Rasulullah ? Maka beliau berkata : “Perlihatkan padaku ruqyah kalian, tidak apa-apa  ruqyah itu selama tidak mengandung syirik”. (HR. Muslim dan Abu Daud)
Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi dalam ruqyah yang dibolehkan :
Pertama, hendaklah ruqyah dilakukan dengan kalam Allah atau nama-Nya atau sifat-Nya atau dengan doa-doa yang diriwayatkan dari Rasulullah saw. pada penyakit tersebut.
Kedua, hendaklah ia dilakukan dengan bahasa Arab.
Ketiga, hendaklah ia diucapkan dengan makna yang jelas dan dapat dipahami.
Keempat, tidak boleh sesuatu yang haram dalam kandungan ruqyah itu. Misalnya, memohon pertolongan kepada selain Allah, berdoa kepada selain Allah, menggunakan nama jin atau raja-raja jin dan semacamnya.  
Kelima, tidak bergantung kepada ruqyah dan menganggapnya sebagai penyembuh.
Keenam, kita harus yakin bahwa ruqyah tidak berpengaruh dengan kekuatannya sendiri, tetapi hanya dengan izin Allah SWT.
Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka ruqyah itu menjadi haram. Jika seseorang meyakini bahwa ruqyah itu sebagai subjek atau factor yang berpengaruh mutlak, maka ia menjadi musyrik dengan tingkat musyrik besar. Dan jika ia percaya bahwa ruqyah tersebut hanya merupakan factor yang menyertai kesembuhan, maka ia menjadi musyrik dengan tingkat musyrik kecil.
Atas dasar itu, maka ruqyah dibagi menjadi dua bagian.  Pertama, ruqyah syar’iyah yaitu ruqyah yang telah memenuhi syarat-syarat tersebut. Kedua, ruqyah bid’ah yaitu ruqyah yang kehilangan salah satu syarat tersebut, yakni :
1)   Tidak menggunakan bahasa Arab.
2)   Maknanya tidak jelas dan tidak dipahami.
3)   mengandung unsur syirik, menggunakan nama jin atau raja jin, atau kata tak bermakna berupa huruf-huruf yang terpotong-potong dan semacamnya.
4)   jika ia percaya bahwa ruqyah itu mempengaruhi dengan kekuatannya sendiri, sekalipun ia telah memenuhi syarat-syarat tersebut.

Ruqyah yang paling baik adalah yang menggunakan ayat-ayat Al Qur’an berdasarkan firman Allah SWT :
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآَنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ
Dan Kami turunkan dari Al Qur'an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Qur'an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian. ( QS. Al-Isra’/17 : 82 ).
Kemudian yang menggunakan doa-doa Rasulullah saw. Selain itu, seseorang juga dibolehkan mengambil kambing sebagai hadiah baginya atas ruqyah yang dibacanya sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dalam sebuah hadits masyhur, dimana beliau melakukan ruqyah terhadap pemimpin sebuah kabilah dengan membaca surat Al-Fatihah dan mensyaratkan kambing untuk ruqyahnya. Dan Rasulullah saw. membolehkannya.

9.      Memakai Kalung atau Benang untuk Menolak  Mudhorot

Manfaat dan mudharat itu ada di tangan Allah., Dia-lah satu-satunya yang sanggup mendatangkan atau menolaknya. Allah berfirman :
قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ
"Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu. ( QS. Az-Zumar/39 : 38 )
Memakai benda apa saja, dengan keyakinan bahwa ia adalah subjek atau factor yang berpengaruh dalam mendatangkan manfaat atau menolak mudharat adalah musyrik dengan tingkat syirik besar. Jika ia percaya bahwa benda itu hanya menyertai datangnya manfaat atau mudharat, maka ia dinyatakan musyrik dengan tingkat syirik kecil. Seorang Muslim tidak boleh menggantungkan hatinya kepada selain Allah dalam mendatangkan manfaat atau menolak mudharat. Hanya kepada Allah ia selalu bertawakkal. Firman-Nya :
وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُتَوَكِّلُونَ
Dan hanya kepada Allah saja orang-orang yang bertawakkal itu berserah diri". ( QS. Ibrahim/ 14 : 12 )
Membuka pintu kepercayaan kepada benda-benda tertentu akan menghilangkan rasa aman dari hati kaum mukmin. Rasa tidak aman itu selanjutnya merusak hubungannya dengan alam, karena ia senantiasa merasa takut dan waswas terhadap berbagai benda alam yang telah diciptakan Allah dengan takdir-Nya. Padahal Allah SWT berfirman :
الَّذِينَ آَمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ
Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk. ( QS. 6 : 82 )
Kegoncangan (disharmoni) hubungan antara manusia dengan alam tentu saja merupakan sesuatu yang tidak diinginkan Allah. Allah justru menghendaki adanya ketentraman dan rasa aman manusia terhadap alam agar ia dapat melaksanakan tugas khilafah di muka bumi dengan leluasa. Ketergantungan hati seorang hamba terhadap benda-benda alam tertentu akan melemahkan pemahamannya, mengurangi ketajaman mata hatinya dan menjadikan hatinya sebagai sarang khurafat yang akan melumpuhkannya dan membuatnya menyerah terhadap berbagai kepercayaan yang merusak.
   Karena itu Rasulullah saw. memperingatkan kita akan hal ini :
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ الْحُصَيْنِ  أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا فِي يَدِهِ حَلْقَةٌ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ : " مَا هَذِهِ الْحَلْقَةُ ؟ " قَالَ : هَذِهِ مِنْ الْوَاهِنَةِ ، قَالَ : " انْزِعْهَا فَإِنَّهَا لَا تَزِيدُكَ إِلَّا وَهْنًا "
Dari Imran bin Hushaen  bahwa Rasulullah  saw. pernah melihat seorang laki-laki yang ditangnnya ada sebuah gelang dari kuningan, lalu Rasulullah saw. bertanya : “Apa gelang ini ? Orang itu menjawab : Ini berasal dari Al-Wahinah.  Maka  Rasulullah saw. berkata : “Lepaslah gelang itu, karena ia hanya membuatmu semakin lemah “. (HR. Ibnu Majah)
Kata Al-Wahinah berarti urat yang biasa muncul di pundak atau tangan seseorang.
مَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلَا وَدَعَ الله ُلَهُ
“Barang siapa yang menggantung wada’ah maka Allah tidak akan membuatnya tenang.”         (HR. Ahmad).
Wada’ah adalah semacam jamur yang diambil dari laut kemudian dikalungkan kepada anak-anak sebagai perlindungan, maka Rasulullah saw. mendoakan agar pelakunya tidak memperoleh ketenangan dan ketentraman.
Dengan demikian, jelaslah bahwa perbuatn ini adalah sebentuk syirik kecil yang lebih besar dari pada dosa besar yang paling besar.


( والله أعلم بالصواب )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar