Selasa, 05 Maret 2013

Pendahuluan Ushul Fiqih



PENDAHULUAN
(Oleh : H. Asnin Syafiuddin, Lc. MA)


A. PENGERTIAN FIQH DAN USHUL FIQH

Pengertian Fiqh (الفقهُ) ;

Menurut bahasa (etimologi) fiqh (الفقهُ)  berarti  :
العلم بالشيء والفهم له
Pengetahuan dan pemahaman terhadap sesuatu.
Contoh firman Allah dalam QS. Thaha ayat: 28 :
يَفْقَهُوا قَوْلِي
Supaya mereka mengerti perkataanku.

Pengertian Fiqh menurut istilah (terminologi) :
          العلمُ بالأحكامِ الشَّرعيَّة العمليَّة المُكتسبة من أدلَّتِها التَّفصيليَّة
Mengetahui hukum-hukum syara’ (Islam) yang bersifat amaliah (praksis) yang diambil dari dalil-dalinya yang terperinci.

Penjelasan :
(Mengetahui)  adalah Ilmu dan dugaan. Karena mengetahui hukum-hukum fiqih terkadang bersifat yakin dan terkadang bersifat dugaan, sebagaimana banyak dalam masalah-masalah fiqih.
(Hukum-hukum syara’/Islam) : adalah hukum-hukum yang diambil dari syari’at, seperti wajib dan haram, maka tidak termasuk hukum-hukum akal, dan adat.
(Yang bersifat amaliah/praksis)  : adalah apa-apa yang tidak berhubungan dengan aqidah, seperti sholat dan zakat. Maka tidak termasuk darinya (Amaliah) apa-apa yang berhubungan dengan aqidah; seperti mentauhidkan Allah, dan mengenal nama-nama dan sifat-Nya;
(Yang diambil dari dalil-dalinya yang terperinci) : adalah dalil-dalil fiqh yang berhubungan dengan masalah-masalah fiqh yang terperinci, maka tidak termasuk di dalamnya ilmu Ushul Fiqih karena pembahasan di dalamnya hanyalah mengenai dalil umum.

Pengertian Ushul Fiqh (أصول الفقه ):

(أصول الفقه ) terdiri dari 2 kata : (أصول) dan (الفقه ).
(أصول ) : bentuk jama’ dari  (أصلٍ) yang menurut bahasa berarti : sesuatu yang di atasnya berdiri yang lain (dasar). Sedangkan menurut istilah, (أصلٍ) berarti : (الدليلُ) : dalil; (الرَّاجحُ) : yang kuat; (القاعدةُ) : kaidah; (الاستصحابُ) : istishhab (salah satu dalil syar’i yang dipersilahkan. (akan dijelaskan nanti).
(الفقه ) sudah dijelaskan di atas.
Jadi Ushul Fiqh sebagaimana disebutkan oleh  Baidhawi adalah :

مَعْرِفَةُ دَلائِلِ الْفِقْهِ إجْمَالا وَكَيْفِيَّةِ الاِسْتِفَادَةِ مِنْهَا وَحَالِ الْمُسْتَفِيْدِ
Memahami dalil-dalil fiqh secara global, bagaimana menggunakannya dalam mengambil sebuah hukum fiqh, serta kondisi orang yang mengambil faidah hukum tersebut.

Penjelasan :

Yang dimaksud dengan (دَلائِلِ الْفِقْهِ إجْمَالا / dalil-dalil fiqh secara global) adalah kaidah-kaidah yang bersifat umum dan menyeluruh yang mencakup hukum-hukum parsial (bagian).
Contoh :
 الأَصْلُ فِي الأَمْرِ لِلوُجُوبِ : dasar dalam perintah menunjukkan wajib. Jadi firman Allah :[وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ/ Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat (QS. Al-Baqarah:43)] menunjukkan wajibnya shalat dan zakat.
الأَصْلُ فِي النَهْيِ لِلتَحْرِيْم : dasar dalam larangan menunjukkan haram. Jadi firman Allah : [وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا/ Dan janganlah kamu mendekati zina. (QS. Al-Isra’:32)] menunjukkan haramnya zina.
Jadi  tidak termasuk dari “dalil-dalil (kaidah-kaidah fiqh secara global” dalil-dalil yang terperinci. Dalil-dalil terperinci tersebut tidaklah disebutkan dalam ilmu Ushul Fiqih kecuali sebagai contoh (dalam penerapan) suatu kaidah.

Yang dimaksud dengan : (وَكَيْفِيَّةِ الاِسْتِفَادَةِ مِنْهَا / bagaimana menggunakannya dalam mengambil sebuah hukum fiqh) yaitu mengetahui bagaimana cara mengambil hukum dari dalil-dalilnya dengan mempelajari hukum-hukum lafadz dan penunjukkannya seperti umum, khusus, muthlaq, muqoyyad, nasikh, mansukh, dan lain-lain. Maka dengan menguasainya (yakni cara mengambil hukum dari dalil-dalil umum) seseorang bisa mengambil  hukum dari dalil-dalil fiqih.
Yang dimaksud  dengan (وَحَالِ الْمُسْتَفِيْدِ/ serta kondisi orang yang mengambil faidah hukum tersebut) adalah  mengetahui kondisi/keadaan orang yang mengambil faidah hukum , yaitu mujtahid. Dinamakan orang yang mengambil faidah hukum (الْمُسْتَفِيْدِ), karena ia dengan dirinya sendiri dapat mengambil faidah hukum dari dalil-dalilnya karena ia telah mencapai derajat ijtihad. Maka mengenal mujtahid, syarat-syarat ijtihad, hukumnya dan yang semisalnya dibahas dalam ilmu Ushul Fiqih.

Perbedaan Fiqh dengan Ushul Fiqh :

Pembahasan ilmu fiqh berkisar:  perbuatan mukallaf dari sisi konsekuensi hukumnya secara syar’i ( jual beli, sholat, dst). Sedangkan pembahasan ushul fiqh berkisar tentang : dalil syar’i global dan apa yang diambil darinya hukum-hukum global (qiyas, ‘am, mutlaq, dst)

B. OBYEK PEMBAHASAN  FIQH DAN USHUL FIQH

Objek pembahasan fiqh : perbuatan mukallaf dari sisi ditetapkannya hukum syara’. Jadi seorang Ahli Fiqh umpamanya membahas shalat, zakat, shaum, haji, jual beli, hutang piutang, sewa menyewa dan lain sebagainya untuk mengetahui hukum syara’ bagi setiap perbuatan ini.
Sedangkan objek pembahsan Ushul Fiqh adalah dalil syara’ yang bersifat menyeluruh dari sisi melalui dalil tsb ditetapkan hukum syara’ yang bersifat menyeluruh pula. Jadi Ahli Ushul Fiqh umpamanya membahas qiyas dan kehujjahannya, lafazh yang umum dan yang membatasinya, lafazh yang berbentuk perintah dan yang ditunjukinya, dst.

C. TUJUAN MEMPELAJARI FIQH DAN USHUL FIQH

Tujuan mempelajari ilmu fiqh : menterapkan hukum-hukum syara’ pada perbuatan-perbuatan dan perkataan-perkataan manusia. Jadi fiqh adalah rujukan seorang hakim dalam memutuskan perkara, rujukan seorang pemberi fatwa dalam memberikan fatwa, dan rujukan setiap mukallaf bagi setiap perkataan dan perbuatan yang dilakukannya. Inilah  tujuan yang dimaksud dari undang-undang pada bangsa manapun.
Tujuan mempelajari  Ilmu Ushul Fiqh : menterapkan kaidah-kaidah dan metode penelitian Ushul Fiqh terhadap dalil-dalil yang terperinci untuk menggali hukum syara’ yang ditunjuki dalil tersebut.
Jadi dengan kaidah-kaidah dan metode penelitiannya :
Nash-nash (teks-teks) dalil syara’ dapat dipahami dan diketahui hukumnya, dapat diketahui hilangnya suatu yang tidak jelas dari dalil-dalil itu, dapat diketahui yang kuat dari dalil-dalil yang bertentangan.
Hukum dapat digali melalui qiyas, istihsan, istishhab dan lainnya tentang suatu kejadian yang hukumnya tidak disebutkan dalam nash al-Qur’an atau sunnah.
Dapat betul-betul dipahami hukum yang digali oleh para Ulama Mujtahid.
Dapat membandingkan perbedaan-perbedaan pendapat para Ulama Mujtahid tentang hukum satu kejadian.

D. SEJARAH PERKEMBANGAN USHUL FIQH 

Masa Rasulullah saw:
Di masa awal hijrah Nabi saw  belum ada kebutuhan untuk ushul fiqh, karena Rasulullah SAW sendiri  berfatwa dan mengadili dengan al-Qur’an  yang diwahyukan dan dengan Sunnah yang diilhamkan kepadanya, dan juga dengan ijtihad fithri (ijtihad yang bersifat fihrah atau pembawaan) beliau, sehingga tidak membutuhkan  kaidah istimbath (penggalian hukum) dan ijtihad.

Masa Sahabat :
Para Sahabat setelahnya berfatwa dengan nash-nash al-Quran & as-Sunnah yang mereka pahami melalui kemampuan bahasa Arab mereka tanpa membutuhkan kaidah-kaidah bahasa. Dalam hal-hal yang tidak ada nashnya, mereka beristinbath dari nash-nash yang ada , melalui pemahaman mereka yang kuat terhadap nash-nash itu. Hal itu lantaran  mereka  telah menemani Rasulullah saw, mengetahui sebab-sebab turun ayat dan hadits, serta memahami maqoshid syariah (tujuan pembentukan syari’at) dan prinsip-prinsip penetapannya.
Contoh Ijtihad Sahabat :
-          Umar ra tidak membagikan ghanimah berupa tanah pertanian di Sawad Iraq.
-          Umar ra tidak lagi memberikan zakat pada muallaf.
-          Umar ra tidak menjalankan praktek hukum potong tangan pada pencuri di masa paceklik dan kelaparan.
-          Ali ra memutuskan vonis 80 kali dera pada mereka yang terbukti minum khamr

Masa Tabi’in :
Pada masa ini  futuhat islamiyah (kemenangan Islam) semakin meluas. Dengan demikian, umat Islam Arab banyak berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain yang berbeda bahasa dan latar belakang peradabannya, hal ini menyebabkan melemahnya kemampuan berbahasa Arab di kalangan sebagian umat, terutama di Irak . Di sisi lain kebutuhan akan ijtihad begitu mendesak, karena banyaknya masalah-masalah baru yang belum pernah terjadi dan memerlukan kejelasan hukum fiqhnya.
Dalam situasi ini, muncullah dua madrasah besar yang mencerminkan metode mereka dalam berijtihad:
Pertama, Madrasah Ahlir-ra’yi. Pusatnya :  di Irak (Bashrah dan Kufah).  Pengusungnya : murid-murid dari Abdullah bin Mas’ud. Metode madrasah ini banyak menggunakan ijtihad qiyasi (analog).
Kedua, Madarasah ahlil-hadits. Pusatnya : di Hijaz ( Mekkah dan Madinah).  Pengusungnya : murid-murid dari Ibnu Umar dan Ibnu Amr bin Ash. Metode madrasah ini adalah mengoptimalkan penggunaan atsar (riwayat).

Madrasah ahlir-ra’yi lebih banyak menggunakan qiyas (analogi) dalam berijtihad, hal ini disebabkan oleh:
1.      Sedikitnya jumlah hadits yang sampai ke ulama Irak.
2.      Ketatnya seleksi hadits yang mereka lakukan, hal ini karena banyaknya hadits-hadits palsu yang beredar di kalangan mereka sehingga mereka tidak mudah menerima riwayat seseorang kecuali melalui proses seleksi yang ketat.
3.      Di sisi lain masalah baru yang mereka hadapi dan memerlukan ijtihad begitu banyak, maka mau tidak mau mereka mengandalkan qiyas (analogi) dalam menetapkan hukum. Masalah-masalah baru ini muncul akibat peradaban dan kehidupan masyarakat Irak yang sangat kompleks.
4.      Mereka mencontoh guru mereka Abdullah bin Mas’ud ra yang banyak menggunakan qiyas dalam berijtihad menghadapi berbagai masalah.

Sedangkan madrasah ahli hadits lebih berhati-hati dalam berfatwa dengan qiyas, karena situasi yang mereka hadapi berbeda, situasi itu adalah:
1.      Banyaknya hadits yang berada di tangan mereka.
2.      Sedikitnya kasus-kasus baru yang memerlukan ijtihad.
3.      Contoh yang mereka dapati dari guru mereka, seperti Abdullah bin Umar ra, dan Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, yang sangat berhati-hati menggunakan logika dalam berfatwa.

Masa Pembukuan
Tiga faktor penulisan Ushul Fiqh :
1.    Adanya perdebatan sengit antara madrasah Irak dan madrasah Hijaz.
2.    Mulai melemahnya kemampuan bahasa Arab di sebagian umat Islam akibat interaksi dengan bangsa lain terutama Persia.
3.    Munculnya banyak persoalan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan memerlukan kejelasan hukum, sehingga kebutuhan akan ijtihad kian mendesak.

Awal Penulisan Ushul Fiqh :
Menurut  Ibnu Nadim : Ulama yang pertama kali menyusun ilmu ushul fiqh adalah Imam Abu Yusuf, murid Imam Abu Hanifah  ( Kitabnya tidak sampai kepada kita).
Menurut Abdul Wahhab Khallaf  dan Jumhur ulama : Yang pertama kali membukukan kaidah ushul fiqh adalah Imam Syafi’i dalam kitabnya  Ar-Risalah.
Sampai sekarang, Imam Syafi’i dipandang sebagai   bapak Ilmu Ushul Fiqh.

Imam Syafi’i , Fiqh & Ushul Fiqh
Beliau lahir di Ghaza, pada usia 2 tahun bersama ibunya pergi ke Mekkah untuk belajar dan menghafal Al-Qur’an serta ilmu fiqh dari ulama Mekkah.
Sejak kecil beliau sudah mendapat pendidikan bahasa dari perkampungan Huzail, salah satu kabilah yang terkenal dengan kefasihan berbahasa.
Pada usia 15 tahun beliau sudah diizinkan oleh Muslim bin Khalid Az-Zanjiy - salah seorang ulama Mekkah - untuk memberi fatwa.
Kemudian beliau pergi ke Madinah dan berguru kepada Imam penduduk Madinah, Imam Malik bin Anas ra (95-179 H) dalam selang waktu 9 tahun - meskipun tidak berturut-turut - beserta ulama-ulama lainnya, sehingga beliau memiliki pengetahuan yang cukup dalam ilmu hadits dan fiqh Madinah.
Lalu beliau pergi ke Irak dan belajar metode fiqh Irak kepada Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani ra (wafat th 187 H), murid Imam Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit ra (80-150 H).

E. TIGA METODE PENULISAN USHUL FIQH

1.      Metode Ahli Ilmu Kalam [ طريقة المتكلمين (الشافعية) ]
2.      Metode Ahli Fiqh [طريقة الفقهاء ( الحنفية) ]
3.      Metode Gabungan [طريقة المتأخرين (المزدوجة)]

1. Metode Mutakallimin
Metode ini memusatkan diri pada kajian teoritis murni untuk menghasilkan kaidah-kaidah ushul yang kuat, walaupun kaidah itu mungkin tidak mendukung mazhab fiqh penulisnya.
Dalam mengkaji dan menelurkan kaidah ushul, metode ini sangat mengandalkan kajian bahasa Arab yang mendalam, menggunakan dalalah (indikator) yang ditunjukkan oleh lafazh kata atau kalimat, logika akal, dan pembuktian dalil-dalilnya.
Metode ini benar-benar terlepas dari pembahasan cabang-cabang fiqh dan fanatisme mazhab, jika masalah fiqh disebutkan ia hanya sebagai contoh penerapan saja.

Kitab-kitab yang menggunakan Metode Mutakallimin, antara lain :
  1. Ar-Risalah karya Imam Syafi’i (150-204 H).
  2. Al-Mustashfa karya Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali Asy-Syafi’i (wafat 505 H).
  3. Al-Ihkam fi Ushulil-Ahkam karya Saifuddin Ali bin Abi Ali Al-Amidi Asy-Syafi’i (wafat 631 H).
  4. Al-Minhaj, karya al-Baidhawi asy-Syafi’I (Wafat  685 H), disyarhkan oleh al-Isnawi.

2. Metode Fuqoha’
Keterkaitan erat antara Ushul Fiqh dengan masalah cabang-cabang Fiqh dimana ia dijadikan dalil dan sumber utama kaidah-kaidah ushul yang mereka buat. Apabila ada kaidah ushul yang bertentangan dengan ijtihad fiqh para imam dan ulama mazhab Hanafi, mereka menggantinya dengan kaidah yang sesuai.
Tujuan utama dari metode ini adalah mengumpulkan hukum-hukum Fiqh hasil ijtihad para ulama mazhab Hanafi dalam kaidah-kaidah ushul. Metode ini terlepas dari kajian teoritis dan lebih bersifat praktis.

Kitab-kitab yang menggunakan Metode Fuqoha', antara lain :
1.      Kanz Al-Wushul Ila ma’rifat Al-Ushul karya Ali bin Muhammad bin Al-Husain Al-Bazdawi Al-Hanafi (wafat th. 482 H).
2.      Ta’sis An-Nazhar karya Ubaidullah bin Umar bin Isa Abu Zaid Ad-Dabbusi Al-Hanafi (wafat th 430 H).
3.      Al-Manar karya Hafizhuddin Abdullah bin Ahmad An-Nasafi Al-Hanafi (wafat th 701 H).

3. Metode Muta’akhirin (Metode Gabungan)
Metode ini muncul pertama kali pada permulaan abad ke-7 Hijriyah melalui seorang alim Irak bernama Ahmad bin Ali bin Taghlib yang dikenal dengan Muzhaffaruddin Ibnus Sa’ati (wafat th 694 H) dengan bukunya Badi’un-Nizham Al-Jami’ baina Ushul Al-Bazdawi Wal-Ihkam.
Di antara keistimewaan terpenting dari metode ini adalah penggabungan antara kekuatan teori dan praktek yaitu dengan mengokohkan kaidah-kaidah ushul dengan argumentasi ilmiah disertai aplikasi kaidah ushul tersebut dalam kasus-kasus fiqh.

Kitab-kitab yang menggunakan Metode Gabungan :
  1. Badi’un-Nizham Al-Jami’ baina Ushul Al-Bazdawi Wal-Ihkam karya Ibnus-Sa’ati.
  2. Al-Ahkam, karya Muzhaffaruddin al-Baghdadiy al-hanfi(w 694 H)
  3. At-Taudhih , karya Shadr asy-Syari’ah.
Di antara kitab-kitab  Ushul Fiqh Modern :
  1. Irsyad Al-Fuhul Ila Tahqiq ‘Ilm Al-Ushul karya Muhammad bin Ali bin Abdullah Asy-Syaukani Asy-Syafi’i (wafat th 1250 H).
  2. Ushul Fiqh,karya al-Marhum asy-Syaikh al-Hudhari Bik ( w 1927 H)
  3. Tashil al-Wushul ilaa ‘Ilmi al-Ushul, karya al-Marhum Asy-Syaikh Muhammad ‘Abdur Rahman  ‘Ied al-Mahlawi (w 1920 H)


(والله أعلم بالصواب)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar