Kamis, 14 Juni 2012

Hukum Zakat


HUKUM ZAKAT
(KAJIAN TAFSIR SURAT AT-TAUBAH :  60, 103)
(oleh : H. Asnin syafiuddin, Lc. MA)


I.                   KAJIAN SURAT AT-TAUBAH : 60

A.    TEKS DAN TERJEMAH AYAT
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana
B.     MAKNA MUFRADAT
  • (الصَّدَقَاتُ) : الزكوات المفروضة  = zakat-zakat wajib.
  •  (لِلْفُقَرَاءِ) : lam yang ada pada lafaz ini memberikan faidah bahwa wajib memberikan zakat kepada orang-orang fakir dan golongan yang lain.
  •   (الفقراء) : bentuk jama’ dari (الفقير) : orang yang tidak punya harta dan usaha yang dapat menutupi kebutuhannya, dari kata (الفقار/tulung punggung), seolah-olah tulang punggung orang fakir itu tertimpa musibah.
  •  (وَالْمَسَاكِينِ) : bentuk jama’ dari (المسكين) : orang yang punya harta atau usaha tapi tidak mencukupinya. Menurut pendapat lain : orang yang tidak punya harta.
  • (وَالْعامِلِينَ عَلَيْها) : orang-orang yang menghasilkan dan mengumpulkan zakat, yaitu para pemungut zakat.
  •  (وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ) : suatu kaum yang masuk islam yang niatnya belum kuat dalam islam, sehingga hatinya perlu dibujuk. Atau mereka itu adalah para bangsawan yang diharapkan dengan memperhatikan dan memberikan  harta kepada mereka orang-orang yang sederajat dengan mereka masuk Islam. Rasulullah saw telah memberikan harta kepada Uyainah bin Hishn, Aqra’ bin Habis, dan Abbas bin Maradis. Atau para bangsawan yang diharapkan masuk Islam. Atau orang-orang yang dibujuk hatinya  untuk memerangi orang-orang kafir dan orang yang enggan membayar zakat.
  • (وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ) : Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk orang-orang yang berjihad walaupun mereka kaya. Atau digunakan untuk kemaslahatan jihad dengan diberikan kepada sukarelawan dan membeli senjata. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, membangun jembatan dan lain-lain.
  •  (وَابْنِ السَّبِيلِ) : Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat yang perjalanannya terhenti karena kekurangan biaya.   
  •  (فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ) : sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, tidak ada seorang pun berhak mengemukakan pendapat  dalam hal ini.
C.    MUNASABAH AYAT
Ketika orang-orang munafik mencela Rasulullah saw tentang shadaqah, Allah menjelaskan kepada mereka bahwa  shadaqah itu dibagikan kepada 8 golongan. Oleh karena itu siapapun tidak punya hak mengeritik atau mencela Rasulullah saw dalam masalah shadaqah. Mereka salah dalam keritikannya, dan Rasulullah benar dalam perbuatannya. Ayat ini menghukumi sikap ambisi mereka. Turunnya ayat ini juga penting dalam menjelaskan yang benar dan adil dalam pembagian zakat. Orang-orang kaya tidak boleh memberikannnya kepada selain 8 golongan tersebut. Ayat ini juga merupakan peringatan kepada orang-orang munafik bahwa mereka tidak berhak menerima zakat.
D.    TAFSIR/PENJELASAN AYAT
(إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ) : penggunaan kata innama di sini menunjukkan bahwa zakat wajib hanya diberikan kepada 8 golongan saja, tidak kepada yang lain. Mereka tidak berhak menerima zakat.
 Yang dimaksud dengan (الصَّدَقَاتُ) adalah zakat wajib. Dalilnya adalah (ال) yang ada pada kata itu yang menunjukkan (للعهد الذكري), yaitu yang sudah diketahui dari yang sudah disebutkan pada ayat sebelumnya. Juga Allah menetapkan kepemilikan zakat kepada 8 golongan dengan lam li at-tamlik (li al-fuqara’…), yang ditetapkan kepemilikannya kepada mereka adalah zakat wajib. Juga dalam ayat disebutkan bagian bagi ‘amilin. ‘Amilin  adalah  pemungut zakat wajib, bukan shadaqah sunnah. Begitu juga shadaqah sunnah boleh diberikan kepada selain 8 golongan ini.
Imam Syafi’i mewajibkan pemberian semua zakat wajib (zakat fitrah dan zakat harta) kepada 8 golngan. Karena dalam ayat menggunakan lam at-tamlik,  menyertakan semuanya dengan waw, dan menggunakan kata innama yang punya faidah membatasi bagi 8 golngan. Tidak boleh memberikan zakat kepada kurang dari 3 orang pada setiap golongan, karena paling sedikit jama’ adalah 3 orang.
 Sedangkan menurut imam yang tiga yang lain boleh memberikannya kepada satu golongan saja, dan boleh kepada 1 orang saja dari tiap golongan menurut Abu Hanifah dan Imam Malik. Menurut mereka  ayat menujukkan untuk menyuruh memilih kepada 8 golongan.
Dalil mereka adalah firman Allah : [وَإِنْ تُخْفُوها وَتُؤْتُوهَا الْفُقَراءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ/ Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. (QS. 2:271)]. Dan hadits : [أمرت أن آخذ الصدقة من أغنيائكم، وأردها إلى فقرائكم/Saya  diperinthakan untuk mengambil zakat dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir. (HR. Jamaah Ahli haditsdari Muadz bib jabal)]. Dalam ayat dan hadits ini hanya orang-orang fakir yang disebutkan.
Dalil boleh memberikan zakat kepada seorang saja adalah bahwa al dalam jama’ yang  dikenal dengan majaz dalam jenis, yakni jenis shadaqah untuk jenis fakir, dan jenis fakir bisa terwujud dengan satu orang, maka diberikanlah kepadanya. Al dibawa pada majaz karena sulit dibawa pada hakikat, yaitu memberikan shadaqah kepada seluruh fakir.
Rahasia pada penggunaan lam yang mengandung arti pemilikan pada 6 golongan (الفقراء والمساكين والعاملون عليها، والمؤلفة قلوبهم، والغارمون، وابن السبيل) adalah bahwa kepemilikan untuk perorangan. Sedangkan rahasia penggunaan fi pada 2 golongan (في الرقاب، وفي سبيل اللّه) adalah bahwa kepemilikan untuk lembaga, dan bahwa mereka lebih berhak dari yang disebutkan sebelumnya.
 8 golongan yang berhak menerima zakat :
1.         al-fuqara’/orang-orang fakir,
2.         al-masakin/orang-orang miskin,
3.         al-’amilin/pengurus-pengurus zakat,
4.         al-muallafah qulubuhum/para mu'allaf yang dibujuk hatinya,
5.         ar-riqab/untuk (memerdekakan) budak,
6.         al-gharimin/orang-orang yang berhutang,
7.         sabilillah/untuk jalan Allah, dan
8.         Ibn as-sabil/untuk mereka yang sedang dalam perjalanan,
9.         (tentang 8 golongan ini, lihat makna mufradat dan kitab-kitab fiqh)
فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ) : Yakni Allah sudah menentukan zakat itu sebagai kewajiban, yakni hukum yang telah ditentukan Allah, kewajiban dan pembagiannya. Hal itu seperti larangan meyalahi kenyataan ini.
 (وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ), yakni Allah Maha Mengetahui hal-hal yang nampak dan yang tidak nampak dari segala perkara, dan mengetahi kemaslahatan hamba-Nya. Allah tidak menentukan suatu hukum kecuali yang mengandung kebaikan dan kemaslahatan bagi hamba-Nya. Karena Allah mensyari’atkan zakat untuk mensucikan ziwa, menjaga harta, tanda syukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan-Nya sebagaimana firman-Nya : (خُذْ مِنْ أَمْوالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ، وَتُزَكِّيهِمْ بِها / Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka )
E.     PELAJARAN AYAT
Ayat  di atas menjelaskan tentang pembagian zakat, yaitu 8 golngan. Tetapi dewasa ini, pada umumnya zakat diberikan oleh sebagian orang kaya, tidak seluruhnya, kepada orang-orang fakir dan miskin. Pemberian zakat kepada orang-orang yang  berhutang dan orang yang sedang dalam perjalanan sangat jarang sekali. Sedangkan pemberian zakat  untuk memerdekakan budak, kepada  pengurus zakat, sabilillah, dan muallaf  semestinya tidak diberikan kepada mereka, karena :
1.      dalam hal budak, perbudakan sudah dihapuskan oleh dunia.
2.      pengurus zakat atau pegawai pemungut zakat dianggap tidak ada wajudnya, disebabkan tidak ada pembagian zakat kepada yang berhak menerimanya, dan karena negara tidak memungutnya, kecuali sebagian upaya yang dilakukan oleh dunia Islam modrn.
3.      dalam hal bagian fi sabilillah, karena tentara reguler sudah dibekali  dengan gaji bulanan, persenjataan, dan peralatan lainnya. Tetapi bisa saja zakat dibelanjakan untuk membeli senjata atau menopang sukarelawan jihad.
4.      tentang muallaf, sekalipun bagi para ulama yang berpendapat bahwa pembagian maalaf  tetap ada, maka keberadaan mereka dan mendorongnya kepada Islam sudah sangat jarang  sekali, karena aktifitas negara melampaui aktifitas pribadi. Pada umumnya negara-negara modern tidak berfikir penyebaran Islam.
Ayat di atas mengandung 7 hukum :
1.      Yang dimaksud dengan ash-shadaqat dalam ayat di atas adalah zakat wajib sebagaimana telah dijelaskan di atas.       
2.      Ayat di atas menunjukkan bahwa zakat diambil oleh imam (kepala negara) atau orang yang ditunjuk oleh imam. Dalilnya adalah bahwa ada bagian bagi ‘amilin atau pengurus zakat. Ini menunjukkan bahwa zakat harus ditanganioleh ‘amilin. Perhatikan betul  teks ayat (خُذْ مِنْ أَمْوالِهِمْ صَدَقَةً)
3.      ‘Amilin/para pengurus zakat punya hak dalam harta zakat sekalipun mereka orang kaya menurut kebanyakan para ulama.
4.      Lahir ayat menunjukkan bahwa zakat harus diberikan kepada 8 golongan. Di atas sudah disebutkan pendapat para ulama bahwa boleh diberikan pada 3 golongan atau 1 golongan saja.
5.      ‘Amilin, budak, dan muallaf tidak ada wujudnya di zaman sekarang ini. Adapun tentang fi sabilillah, maka tentara reguler tidak termasuk dalam kategori ini karena mereka mendapat gaji rutin. Bisa termasuk fi sabilillah adalah sukarelawan dalam jihad, atau bisa juga dalam keadaan darurat, zakat dibelikan senjata.
6.      Secara lahir firman Allah () mencakup fakir miskin muslim dan kafir, tetapi dalam hadits dikhususkan bagi fakir miskin muslim saja.
7.      Maksud firman Allah (فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ) adalah mencegah dari tindakan menyalahi ketentuan Allah dan haram mengeluarkan zakat keluar dari 8 golongan ini. Sabda Rasulullah saw : [إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَمْ يَرْضَ بِحُكْمِ نَبِيٍّ وَلَا غَيْرِهِ فِي الصَّدَقَاتِ حَتَّى حَكَمَ فِيهَا هُوَ فَجَزَّأَهَا ثَمَانِيَةَ أَجْزَاءٍ/Sesungguhnya Allah tidak ridha ketentuan Nabi dan yang lainnya dalam hal zakat, sehingga Dia sendiri yang menentukannya, maka Dia membaginya kepada 8 bagian”. (HR. Abu Daud)]             

II. KAJIAN SURAT AT-TAUBAH : 103
A.    TEKS DAN  TERJEMAH AYAT
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
  
B.     MAKNA MUFRADAT
  • (صَدَقَةً) : ما ينفقه المؤمن قربة للّه /Sesuatu yang diinfakkan seorang mukmin untuk taqarrub(mendekatkan diri) kepada Allah swt.
  • (وَتُزَكِّيهِمْ بِها ) : تنمي بها حسناتهم وترفعهم الى منازل المخلصين   :  zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka, memperkembangkan harta benda mereka, dan mengangkat mereka ke derajat orang-orang yang ikhlas.
  • (وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ) : ادع لهم واستغفر /Berdoalah dan mohon ampunlah untuk mereka.
  • (سَكَنٌ) : أي تسكن إليها نفوسهم وتطمئن بها قلوبهم  , yakni zakat itu membuat jiwa mereka menjadi tentram dan hati mereka menjadi tenang.
  • (وَاللَّهُ سَمِيعٌ ) : Allah Maha Mendengar terhadap pengakuan mereka.
  • (عَلِيمٌ) : Maha Mengetahui terhdap penyesalan mereka.
C.    SEBAB NUZUL AYAT
Ibnu Jarir  meriwayatkan dari Ibnu Abbas : bahwa Abu Lubabah dan kawan-kawannya yang mengikatkan diri di tiang-tiang mesjid ketika mengakui dosa-dosa mereka dan Allah pun telah mengampuni mereka datang kepada Rasulullah saw. Dengan membawa harta mereka seraya berkata: "Ya Rasulullah, inilah harta benda kami yang merintangi kami untuk turut berperang. Ambillah harta itu dan bagi-bagikanlah, serta mohonkanlah ampun untuk kami atas kesalahan kami." Rasulullah menjawab: "Aku belum diperintahkan untuk menerima hartamu itu." Maka turunlah ayat ini : (خُذْ مِنْ أَمْوالِهِمْ صَدَقَةً الآية). Lalu Rasulullah saw mengambil 1/3 dari harta mereka.
D.    MUNASABAH AYAT
·         Jika yang dimaksud dengan kata (صَدَقَةً ) adalah menghapuskan dosa yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak ikut perang Tabuk sebagaimana dikatakan oleh al-Hasan al-Bashri, maka munasabah (hubungan) antara ayat ini dengan ayat sebelumnya cukup jelas, sebab yang dimaksud adalah mengobati kesalahan sekelompok orang ini. Jadi ayat ini khusus bagi mereka. Bisa juga menjadikan maksud ayat ini bersifat umum dengan mengatakan : Jika kalian ridha dengan mengeluarkan sedekah yang tidak wajib, maka kalian ridha dengan mengeluarkan yang wajib adalah lebih utama.
·         Adapun jika yang dimaksud dengan ayat ini adalah zakat wajib atau mewajibkan zakat kepada orang-orang kaya sebagaimana pendapat kebanyakan ulama fiqh, maka hubungan ayat ini dengan ayat sebelumnya adalah seperti ini : Ketika mereka mengemukakan taubat dan penyesalannya karena tidak ikut perang Tabuk, dan mereka mengakui bahwa menyebabkannya adalah karena cinta harta serta sangat ambisi menjaga harta itu dari infak, maka seolah-olah dikatakan kepada mereka : kebenaran perkataan kalian tentang pengakuan taubat dan penyesalan  adalah jika kalian mengeluarkan zakat wajib, karena  pengakuan tidak  terbukti kecuali dengan  bukti, dengan ujian seseorang menjadi mulia atau hina. Jika mereka melaksanakan zakat itu dengan senang hati, maka nyatalaha kebenaran taubat mereka. Jika tidak, mereka adalah orang-orang yang dusta.

E.     TAFSIR/PENJELASAN AYAT
(خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا / Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka). Yakni, Wahai Rasul dan setiap pemerintah muslim sesudahmu, ambillah shadaqah (zakat) dengan kadar tertentu dari harta orang-orang yang bertaubat dan yang lainnya. Dengan zakat itu kamu membersihkan mereka dari penyakit kikir dan rakus. Dengan zakat itu juga kamu mensucikan jiwa mereka, menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka, memperkembangkan harta benda mereka, dan mengangkat mereka ke derajat orang-orang yang ikhlas. (التزكية/mensucikan) : berarti membersihkan dengan  ekstra. Atau dalam arti memperkembangkan  harta dan keberkahannya. Yakni, Allah swt menjadikan berkurangnya harta karena dikeluarkan zakatnya  sebagai sebab berkembangnya. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam  Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda : “ما نقصت صدقة من مال/Harta tidak akan berkurang lantaran sedekah “.
Menurut al-Hasan al-Bashri yang dimaksud  dengan shadaqah di sini adalah shadaqah yang dapat menghapuskan dosa yang dilakukan mereka (yang tidak ikut perang Tabuk), jadi bukan zakat wajib. Sedangkan menurut kebanyakan Ulama Fiqh yang dimaksud dalam ayat ini adalah zakat wajib. Atas dasar ini, maksud firman Allah : (خُذْ مِنْ أَمْوالِهِمْ ) adalah seluruh harta dan orang. Harta itu bersifat umum, tapi yang dimaksud adalah khusus, karena mengecualikan harta yang tidak diwajibkan zakat seperti rumah dan pakaian. (lihat Tafsir Ahkam, al-Jashshash)
Dalil bahwa yang dimaksud dalam ayat  adalah sedekah wajib, yaitu firman Allah (تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِها ), yakni sedekah itu dapat membersihkan dan mensucikan mreka dari dosa disebabkan mengambil sedekah tersebut.
Jashshash berkata : Yang benar adalah yang dimaksud dengan shadaqah dalam ayat ini yaitu zakat wajib; karena tidak ada keterangan yang pasti  bahwa Allah mewajibkan kepada mereka, tidak kepada yang lain,  shadaqah selain zakat harta. Jika tidak ada hadits tentang hal itu, maka yang nampak adalah bahwa mereka dan orang-orang yang lain sama dalam hukum dan ibadah, dan bahwa mereka tidak dikhususkan dengan shadaqah wajib tersebut, tanpa diwajibkan kepada yang lain.  Juga jika yang dikehendaki ayat itu adalah shadaqah wajib bagi seluruh manusia karena mereka sama dalam hukum kecuali ada dalil yang mengkhususkannya, maka  mestinya shadaqah ini wajib bagi semua orang, tidak dikhususkan kepada kaum tertentu saja. Apabila hal ini telah nyata, maka shadaqah yang diwajibkan itu adalah zakat wajib, karena pada harta orang-orang lain tidak ada kewajiban selain zakat wajib.
Sedangkan firman Allah (تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِها ), tidak menunjukkan bahwa itu shadaqah yang menghapuskan dosa selain zakat wajib, karena zakat wajib juga dapat membersihkan dan mensucikan orang yang menunaikannya. Seluruh orang mukallaf membutuhkan yang dapat membersihkan dan mensucikan mereka.
Teks  ayat ini walaupun khusus bagi Rasul dan mempunyai sebab khusus, namun bersifat umum bagi para khalifah dan para pemimpin sesudahnya. Oleh karena itu Abu bakar ash-Shiddiq dan para sahabat yang lain memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat dari kalangan suku-suku Arab sampai mereka membayar zakat kepada khalifah sebagaimana mereka membayarnya kepada Rasulullah saw. Abu bakar ash-Shiddiq berkata : (واللّه لو منعوني عقالا- أو عناقا- كانوا يؤدونه إلى رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلّم، لأقاتلنهم على منعه/Demi Allah, jika mereka enggan menyerahkan kepadaku satu ekor saja yang biasa mereka berikan kepada Rasulullah saw, niscaya aku perangi mereka karena enggan membayar zakat)
(وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ) : yakni doakan, mohonkan ampunan untuk mereka, dan sayangi mereka, karena doa dan permohonan ampunanmu merupakan ketenangan dan ketentraman bagi hati mereka bahwa Allah telah memberikan taubat bagi mereka. (الصلاة) dari Allah terhadap hamba-Nya adalah rahmat; dari Malaikat adalah istighfar; dan dari orang-orang yang beriman adalah doa.
(وَاللَّهُ سَمِيعٌ ) : Yakni Allah Maha mendengar pengakuan terhadap dosa yang mereka lakukan dan doa yang mereka panjatkan. Maha Mendengar terhadap doamu, pendengaran penerimaan dan pengabulan doa.
(عليم) : yakni, Allah Maha Mengetahui hati dan keikhlasan mereka dalam taubat dan membayar zakat. Maha Mengetahui kebaikan dan kemaslahatan untuk mereka. Karena zakat dapat membersihkan jiwa, menyebabkan Allah ridha, dan dapat menjaga harta.
F.     PELAJARAN AYAT
  • Kewajiban mengambil zakat untuk mensucikan jiwa, mengembangkan dan mendapatkan keberkahan harta.
  • Doa Rasululla saw adalah syafaat dan menimbulkan ketenangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar