Rabu, 28 Maret 2012

Perintah Shalat


PERINTAH SHALAT
 (KAJIAN TAFSIR
SURAT AL-ISRA’ : 78 DAN SURAT HUD : 114)

 I. KAJIAN TAFSIR SURAT AL-ISRA’ : 78 

A. TEKS DAN TERJEMAH AYAT
أَقِمِ الصَّلاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ  إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كانَ مَشْهُوداً
Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)
.
 B. MAKNA MUFRADAT

(لِدُلُوكِ الشَّمْسِ) : tegelincirnya matahari dari pertengahan langit pada siang hari, dan bergesernya dari arah timur ke arah barat.
(إِلى غَسَقِ اللَّيْلِ) : datangnya gelap malam.
(قُرْآنَ الْفَجْرِ) : shalat shubuh.
(كانَ مَشْهُوداً) : disaksikan malaikat malam dan malaikat siang, atau saksi-saksi kekuasaan Allah karena bergantinya gelap dengan terang, tidur dengan bangun dan beraktifitas
.
C. MUNASABAH AYAT
Setelah Allah menyebutkan tipu daya orang-orang kafir dan upaya pengusiran mereka terhadap Rasulullah saw, Allah memerintahkan beliau untuk beribadah kepada Rabb-Nya, dan hatinya tidak  terganggu oleh mereka. Dan setelah Allah berbicara tentang ketuhanan, hari akhir dan kenabian, Allah mengiringinya dengan ibadah dan ketaatan yang paling mulia setelah keimanan, yaitu shalat.

D. TAFSIR/PENJELASAN AYAT
Allah swt memerintahkan Rasulullah saw untuk menegakkan shalat wajib pada waktunya : (أَقِمِ الصَّلاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلى غَسَقِ اللَّيْلِ/ Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam). Maknanya : wahai Rasul, tunaikanlah shalat yang diwajibkan kepadamu dan kepada umatmu dengan memenuhi syarat dan rukunnya, mulai dari tergelincirnya matahari sampai gelap malam. Hal itu mencakup empat shalat : zhuhur, ashar, maghrib, dan isya. Firman Allah ini ditujukan kepada Nabi saw padahal yang dimaksud umatnya juga menunjukkan tingginya kedudukan yang diperintahkan kepadanya, yaitu shalat.
[وَقُرْآنَ الْفَجْرِ/ dan (dirikanlah pula shalat) subuh. ]  (وَقُرْآنَ الْفَجْرِ) maksudnya : (قراءة الفجر/bacaan fajr), yaitu shalat fajr (shubuh), karena bacaan adalah bagian (rukun) dari shalat. Ini adalah shalat kelima. Hadits-hadits mutawatir telah menjelaskan perkataan dan perbuatan Rasulullah saw tentang ketentuan awal dan akhirnya waktu-waktu shalat sesuai dengan yang dikenal sekarang. Bisa jadi (وَقُرْآنَ الْفَجْرِ) merupakan anjuran kuat terhadap panjangnya bacaan dalam shalat shubuh. Oleh karena itu shalat shubuh adalah merupakan shalat yang paling panjang bacaannya.
 (إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا / Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)). Yakni shalat shubuh disaksikan oleh malaikat malam dan siang. Malaikat siang turun dari langit dan malaikat malam naik pada waktu pergantian tugas.
Dalam hadits disebutkan :
عن أبي هريرة عن النبي صلّى اللّه عليه وآله وسلّم في قوله: وَقُرْآنَ الْفَجْرِ، إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كانَ مَشْهُوداً قال: «تشهده ملائكة الليل وملائكة النهار».
Dari Abu Hurairah dari Nabi saw tentang firman Allah (وَقُرْآنَ الْفَجْرِ، إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كانَ مَشْهُوداً ), beliau bersabda : “Shalat shubuh itu disaksikan oleh malaikat malam dan malaikat siang”. (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa’I dan Ibnu Majah)
Dalam hadits lain :
عن أبي هريرة رضي اللّه عنه أيضا عن النبي صلّى اللّه عليه وآله وسلّم قال: «يتعاقبون فيكم ملائكة بالليل وملائكة بالنهار، ويجتمعون في صلاة الصبح، وفي صلاة العصر، فيعرج الذين باتوا فيكم، فيسألهم ربهم- وهو أعلم بهم- كيف تركتم عبادي؟ فيقولون: أتيناهم وهم يصلون، وتركناهم وهم يصلون».
Dari Abu Hurairah juga dari Nabi saw, beliau bersabda : “Malaikat malam dan malaikat siang saling bergantian pada kalian, mereka bertemu dalam shalat shubuh dan shalat ashar. Malaikat yang bermalam bersama kalian naik ke langit, lalu Rabb mereka bertanya kepada mereka – dan Allah lebih tahu kepada mereka (para hamba) - : bagaimana kalian meninggalkan hamba-hamba-Ku? Malaikat itu menjawab : kami datang, mereka dalam keadaan shalat, dan kami tinggalkan mereka dalam keadaan shalat (pula)”. HR. Bukhari dan Muslim.
Abdullah bin Mas’ud berkata : Dua malaikat yang berjaga bertemu dalam shalat shubuh. Sebagian naik ke langit dan sebagian tetap.
Bisa jadi yang dimaksud dengan firman-Nya (مَشْهُوداً) adalah dorongan untuk melakukan shalat shubuh secara berjamaah. Jadi maksudnya adalah disaksikan oleh jamaah yang banyak.
Bisa jadi juga maksudnya adalah disaksikan kesempurnaan kekuasaan Allah swt karena pergantian gelap dengan terang. Gelap sesuai dengan kematian dan tiada, sedangkan terang sesuai dengan kehidupan dan keberadaan. Alam berpindah dari gelapa kepada terang, dari kematian karena tidur kepada kehidupan, dari diam kepada gerak, dan dari tiada kepada ada. 

E. POKOK KANDUNGAN AYAT
  1. Ayat di atas menunjukkan pada wajibnya shalat lima waktu, dan pada waktu-waktunya secara global yang dijelaskan secara rinci dalam hadits.
  2. Firman Allah (وَقُرْآنَ الْفَجْر) mempunyai beberapa faidah :
1)      Shalat tidak sah tanpa bacaan.
2)      Wajib menegakkan shalat shubuh sejak awal terbit fajar.
3)      Bacaan dalam shalat shubuh hendaknya lebih panjang dari shalat-shalat yang lain sebagaimana dijelaskan dalam hadits.
4)      Shalat shubuh disaksikan malaikat malam dan malaikat siang. Menurut Imam Malik dan imam Syafi’I : ini merupakan dalil bahwa melakukan shalat shubuh lebih utamanya pada waktu masih gelap. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah adalah utamanya memadukan antara waktu gelapdan terang, jika tidak bisa waktu terang lebih utama dari pada waktu gelap. Bertemunya malaikat malam dan siang dalam shalat shubuh dan shalat ashar sebagaimana disebutkan dalam hadits tidak berarti bahwa kedua shalat ini tidak termasuk shalat malam dan shalat siang sebagaimana dipahami oleh sebagian ulama, akan tetapi keduanya termasuk shalat siang dengan dalil  dilakukannya shaum pada waktu itu.

 II. KAJIAN TAFSIR SURAT HUD : 114
 
A. TEKS DAN TERJEMAH AYAT
وَأَقِمِ الصَّلاةَ طَرَفَيِ النَّهارِ وَزُلَفاً مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَناتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئاتِ ذلِكَ ذِكْرى لِلذَّاكِرِينَ
Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan dari pada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. 

 B. MAKNA MUFRADAT
(طَرَفَيِ النَّهارِ ) : yakni pagi dan petang, yaitu subuh, zuhur, dan asar sebagaimana disebutkan oleh Hasan, Qatadah, dan adh-Dhahhak. طرف الشيء : artinya bagian dari sesuatu itu, baik pemulaan maupun akhirnya.
(وَزُلَفاً مِنَ اللَّيْلِ ), bentuk jama’ dari زلفة, yaitu bagian dari permulaan malam yang dekat pada waktu siang.
(إِنَّ الْحَسَناتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئاتِ ), يُذْهِبْنَ  artinya يكفرن = menutupi atau menghapuskan. 

C. SEBAB NUZUL AYAT
روى الشيخان، وابن جرير، عن ابن مسعود أن رجلا أصاب من امرأة قبلة، فأتى النبي صلى اللّه عليه وسلّم، فأخبره، فأنزل اللّه: وَأَقِمِ الصَّلاةَ طَرَفَيِ النَّهارِ وَزُلَفاً مِنَ اللَّيْلِ، إِنَّ الْحَسَناتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئاتِ فقال الرجل: إليّ هذه؟ قال: لجميع أمتي كلهم.
Imam Bukhari, Muslim dan Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa seorang laki-laki telah mencium seorang perempuan, lalu ia datang kepada Nabi saw dan memberitahukannya. Maka turunlah ayat (وَأَقِمِ الصَّلاةَ طَرَفَيِ النَّهارِ وَزُلَفاً مِنَ اللَّيْلِ، إِنَّ الْحَسَناتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئاتِ ). Laki-laki itu berkata : ayat ini untuk saya? Nabi bersabda : “untuk semua umatku”.
وأخرج الترمذي وغيره عن أبي اليسر قال: أتتني امرأة تبتاع تمرا، فقلت : في البيت أطيب منه، فدخلت معي البيت، فأهويت إليها فقبلتها، فأتيت رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلّم، فذكرت ذلك له، فقال: أخلفت غازيا في سبيل اللّه في أهله بمثل هذا؟! وأطرق طويلا، حتى أوحى اللّه إليه: وَأَقِمِ الصَّلاةَ طَرَفَيِ النَّهارِ إلى قوله: لِلذَّاكِرِينَ
Imam Tirmidzi dan lainnya meriwayatkan dari Abu Yusr, ia berkata : seorang perempuan datang kepadaku mau  membeli kurma, lalu saya berkata : di dalam rumah ada yang lebih bagus lagi, ia pun masuk bersama saya, lalu saya menundukkan badan padanya dan menciumnya. Kemudian saya datang kepada Rasulullah saw dan menceritakan hal itu kepadanya. Beliau bersabda : apakah kamu membantu keluarga orang yang berperang di jalan Allah dengan seperti ini? Saya diam lama, sampai Allah mewahyukan kepada beliau : (وَأَقِمِ الصَّلاةَ طَرَفَيِ النَّهار) sampai firman-Nya : (لِلذَّاكِرِينَ)
ورواية الترمذي عن ابن مسعود هي: قال: جاء رجل إلى النبي صلى اللّه عليه وسلّم فقال: إني عالجت امرأة في أقصى المدينة، وإني أصبت منها ما دون أن أمسّها، وأنا هذا، فاقض فيّ ما شئت. فقال له عمر: لقد سترك اللّه! لو سترت على نفسك فلم يردّ عليه رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلّم شيئا، فانطلق الرجل، فأتبعه رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلّم رجلا فدعاه، فتلا عليه: وَأَقِمِ الصَّلاةَ طَرَفَيِ النَّهارِ، وَزُلَفاً مِنَ اللَّيْلِ، إِنَّ الْحَسَناتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئاتِ، ذلِكَ ذِكْرى لِلذَّاكِرِينَ إلى آخر الآية، فقال رجل من القوم: هذا له خاصة؟ قال: «لا، بل للناس كافة» قال الترمذي: حديث حسن صحيح.
Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, ia berkata : seorang laki-laki datang kepada Nabi saw seraya berkata : saya telah bercumbu dengan seorang perempuan di ujung kota hanya saja saya tidak menyetubuhinya, ini saya berada di hadapanmu, hukumlah saya sekehendakmu. Umar berkata kepadanya : sungguh Allah telah menutupi aibmu, mengapa kamu tidak menutupinya? Rasulullah saw tidak menjawabnya sedikitpun. Laki-laki itu pun pergi, lalu  Rasulullah saw mengutus seorang laki-laki untuk memanggilnya. Beliau membacakan ayat kepadanya : (وَأَقِمِ الصَّلاةَ طَرَفَيِ النَّهارِ، وَزُلَفاً مِنَ اللَّيْلِ، إِنَّ الْحَسَناتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئاتِ، ذلِكَ ذِكْرى لِلذَّاكِرِينَ ). Seseorang bertanya : apakah ayat ini khusus untuknya? Rasul menjawab : tidak, tapi untuk semua orang. Imam Tirmidzi berkata : ini hadits hasan dan shahih.

D. MUNASABAH AYAT
Setelah Allah memrintahkan Nabi-Nya dan oran-orang yang beriman untuk istiqamah, tidak melanggar batas-batas agama, dan cenderung pada orang-orang yang berbuat zalim; Allah memrintahkannya untuk melakukan shalat dan sabar (pada ayat berikutnya). Ini menunjukkan bahwa ibadah yang paling agung setelah iman kepada Allah adalah shalat, disusul kesabaran. Keduanya bekal ketundukan; shalat asas segala ibadah dan tiang agama. 

E. TAFSIR/PENJELASAN AYAT
(وَأَقِمِ الصَّلاةَ /Dan dirikanlah sembahyang…) Topik ayat ini adalah mohon pertolongan kepada Allah dengan shalat, ayat berikutnya dengan kesabaran. Ini sesuai dengan firman Allah pada ayat yang lain : [يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ/Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al-Baqarah:153)]
Mengenai shalat, ayat ini menentukan waktunya. Maknanya ialah : laksanakanlah dengan sempurna, memenuhi syarat,  rukun, dan sifat-sifatnya, dengan memandang shalat sebagai hubungan antara seorang hamba dengan makhlunya, mensucikan jiwa, menyebabkan Allah ridha, dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar, dan menuanikannya di semua bagian hari.
Firman Allah (طَرَفَيِ النَّهَارِ) mencakup shalat subuh, zuhur, dan asar. Sedangkan  firman-Nya : (وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ) mencakup shalat maghrib dan isya. Jadi ayat ini mencakup semua waktu shalat sebagaimana disebutkan pada ayat yang lain. (Baca : QS. Al-Isra’ :78; ar-Rum:17-18; Thaha:130).
Kemudian Allah menyebutkan faidah shalat dengan firman-Nya : (إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ), yakni melakukan kebaikan atau perbuatan-perbuatan yang baik, di antaranya shalat lima waktu, dapat menghapuskan dosa yang telah lalu dan dosa-dosa kecil. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ahlus Sunan dari Ali bin Abi Thalib dari Abu Bakar bahwa Rasulullah saw bersabda:
«ما من مسلم يذنب ذنبا، فيتوضأ، ويصلّي ركعتين، إلا غفر له».
“Tidaklah seorang muslim melakukan dosa,lalu ia berwudhu dan shalat dua rakaat, melainkan ia akan diampuni”.
Dalam shahih Bukhari dan Muslim dari Amirul Mukminin Usman bin Affan bahwa ia berwudhu seperti wudhu Rasulullah saw, kemudian ia berkata : Demikianlah saya melihat Rasulullah saw berwudhu, dan beliau bersabda : “Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian shalat dua rakaat, dalam shalat itu ia tidak berbicara dengan dirinya, maka ia akan diampuni dari dosa yang telah dilakukanya”.
 (الْحَسَنَاتِ) : adalah semua amal shaleh, termasuk meninggalkan keburukan.
Sedangkan (السَّيِّئَاتِ) : adalah dosa kecil, karena dosa besar tidak bisa terhapus kecuali dengan taubat, sesuai dengan firman Allah : [إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا/ Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga). (QS. An-Nisa’:31]. Dan sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim : (الصّلوات الخمس كفّارة لما بينهن، إذا اجتنبت الكبائر/Shalat lima waktu dapat menghapuskan dosa-dosa yang dilakukan di antara lima waktu itu, apabila dosa-dosa besar ditinggalkan).
 (ذلِكَ ذِكْرى لِلذَّاكِرِينَ ): yakni,nasihat yang lalu untuk melakukan kebaikan dan istiqamah, tidak melanggar batas-batas agama, tidak cenderung kepada orang-orang yang berbuat zalim, adalah peringatan bagi orang-orang yang ingat, yang memahami berbagai peristiwa dan bahayanya serta takut kepada Allah swt
.
F. POKOK KANDUNGAN AYAT
  1. Perintah wajibnya shalat. Shalat disebutkan secara khusus, karena shalat merupakan kedua setelah keimanan, orang segera melakukan shalat dalam kesulitan. Adalah Nabi saw apabila mendapatkan urusan yang penting atau ditimpa kesusahan, beliau segera melakukan shalat.
  2. Ayat ini merupakan dalil bagi madzhab Abu Hanifah bahwa melakukan shalat shubuh dalam keadaan sudah terang adalah lebih utama, dan bahwa mengakhirkan shalat ashar adalah lebih utama.
Abu Hanifah berpegang pada lahir ayat menunjukkan wajib menegakkan shalat pada dua tepi siang. Sedangkan dua tepi siang adalah waktu awal terbitnya matahari dan waktu akhir terbenamnya.  Juga berpegang pada bahwa lahir ayat itu tidak dimaksud secara ijma’ ulama. Oleh karena itu wajib dibawa pada majaz (arti kiasan), yaitu menegakkan shalat pada waktu yang dekat pada dua tepi siang, karena yang dekat pada sesuatu boleh disebutkan namanya. Menegakkan shalat shubuh pada waktu sudah terang lebih dekat pada waktu terbitnya matahari dari pada waktu gelap. Demikian juga shalat ashar ketika bayangan sesuatu dua kali lipatnya lebih dekat kepada waktu terbenamnya dari pada menegakkannya ketika bayangan sesuatu sama dengannya. Lafaz majaz itu adalah setiap lebih dekat kepada hakikat, maka membawa lafaz padanya adalah lebih utama.
  1. Ayat di atas menjelaskan waktu shalat wajib lima waktu, karena dua tepi siang mencakup shalat shubuh, zuhur, dan asar. Sedangkan  bahagian permulaan malam menuntut perintah menegakkan shalat maghrib dan isya.
  2. Al-Hasnat : adalah amal-amal shaleh, termasuk shalat lima waktu dan ucapan : (سبحان اللّه والحمد للّه، ولا إله إلا اللّه، واللّه أكبر). Yang utama adalah membawa lafaz pada keumumannya. Sedangkan as-Sayiiat adalah dosa-dosa kecil sesuai dengan hadits yang telah lalu. 
  1. Ayat di atas menunjukkan bahwa maksiat tidak membahayakan keimanan, karena keimanan merupakan kebaikan yang paling mulia dan paling utama; dan bahwa kebaikan dapat menghapuskan kejahatan, karena keimanan yang merupakan kebaikan yang paling tinggi derajatnya dapat menghilangkan kekufuran yang merupakan maksiat yang paling tinggi derajatnya. Jadi  keimanan yang merupakan kebaikan yang paling tinggi derajatnya dapat menghapus maksiat yang merupakan keburukan yang paling rendah derajatnya adalah lebih utama. Jika keimanan itu tidak dapat menghapus siksa secara  keseleuruhan, maka minimal dapat menghapus kekekalan siksa.
  1. Ayat dan hadits-hadits tentang sebab nuzul ayat menunjukkan bahwa mencium dan sentuhan haram tidak mewajibkan had (hukuman). Ibnu al-Mundzir memilih dalam keduanya juga tidak diwajibkan juga adab dan ta’zir (hukuman ringan sebagai pelajaran, seperti penjara).
  2. Al-Qur’an merupakan pelajaran dan taubat bagi orang yang mengambil pelajaran dan peringatan. Disebutkannya adz-dzakirin  (orang-orang yang ingat) secara khusus karena hanya merekalah yang dapat mengambil manfaat dari peringatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar